SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemkot Serang mengeluarkan Peraturan Walikota Serang nomor 105 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring Evaluasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, pengajuan atau usulan bantuan hibah di Kota Serang saat ini seluruhnya telah beralih ke sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) dan dilakukan satu tahun sebelumnya. Sehingga semua pengajuan tercatat langsung pada database Pemerintah Pusat.

“Itu juga sesuai dengan Permendagri tahun 2020, semua sistem menggunakan SIPD, yang sebelumnya SimRal,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Dengan sistem SIPD, dia menjelaskan, untuk pemberian hibah harus dilakukan satu tahun sebelumnya. Misalnya, untuk penganggaran bantuan hibah tahun 2023 mendatang, pengajuan harus masuk pada bulan Februari 2022.

“Kemudian kalau sudah akurat, kami proses membuat proposal dan verifikasi ke lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini lembaga pendidikan agama seperti Pondok Pesantren masih melakukan kebiasaan lama, yakni mengajukan proposal tanpa melakukan input sistem SIPD.

“Kebanyakan masyarakat sekarang ini, seperti pimpinan ponpes masih melakukan kebiasaan lama, hanya mengajukan proposal saja,”

Dia menjelaskan, sistem saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dan pengajuan pun harus dilakukan satu tahun sebelumnya.

“Memang Kota Serang tidak ada masalah, dan saat verifikasi di lapangan semuanya akurat. Hanya sekarang ini kebanyakan tidak menginput data, jadi tidak dapat hibah,”

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, terdapat 100 lembaga dan masjid, serta musala yang mengajukan proposal namun tidak mendapatkan bantuan hibah dikarenakan tidak melakukan input data melalui SIPD.

“Jadi namanya tidak muncul, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti, makanya kami sosialisasikan lagi supaya memahami tata cara pengajuan hibah,” katanya.

Selain harus input data di SIPD, Subagyo mengatakan, bahwa syarat lainnya untuk mendapatkan bantuan hibah yakni adanya SK kepengurusan DKM dan status masjid harus jelas lahannya milik siapa.

“Yang penting keterangan kepemilikan bahwa tanah itu tidak sengketa. Kepemilikannya apakah dihibahkan atau diwakafkan, yang penting status kepemilikannya tidak bersengketa,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini