TANGERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polsek Rajeg menangkap seorang pria berinisial MS (37), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga telah mencabuli adik iparnya yang masih berusia 19 tahun.
Dikatakan Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman, bahwa modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya karena terkena guna-guna.
“Tersangka mengaku memiliki kemampuan gaib, menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka akhirnya datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib,” katanya, Sabtu (23/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, dirumah tersangka pada Minggu (10/7), korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan.
“Lalu tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak dan dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya,” ujar Nurjaman.
Setelah itu, masih kata Nurjaman, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Sehingga tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esok harinya atau Senin (11/7) ke rumah tersangka.
“Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelasnya.
Nurjaman menerangkan, setelah kejadian korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Nurjaman.
Terakhir Nurjaman mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Red)