SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebuah video sejumlah orang mengaku sebagai wartawan memberhentikan mobil pelat merah viral di media sosial. Dalam video tersebut, oknum wartawan itu mempermasalahkan penggunaan mobil plat merah alias mobil dinas yang dipakai ketika hari libur kerja.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (24/7/2022). Sempat terjadi perdebatan antara korban dengan para oknum tersebut. Hingga akhirnya perdebatan usai setelah sang korban memaksa para oknum itu menepi.
Atas kejadian itu, korban pencegatan lalu melapor ke Polresta Serang Kota. Kemudian sejumlah oknum wartawan itu diperiksa oleh Satreskrim Polresta Serang Kota. Berdasarkan pantauan, sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan itu, datang ke Polresta Serang Kota sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu pula dengan korban yang dicegat oleh oknum tersebut.
Sang korban usai dimintai keterangan oleh Reskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara para oknum baru usai diperiksa pada pukul 21.40 WIB.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, mengatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara korban yakni Hana dan Ruslin, oknum yang mengaku wartawan. Menurutnya, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak telah mengakui kesalahan masing-masing.
“Kedua belah pihak mengakui kesalahannya masing-masing. Dalam hal ini ada miskomunikasi di lapangan. Dan malam ini kami pertemukan kedua belah pihak untuk mengadakan tatap muka langsung dan mudah-mudahan masing-masing saling menyadari (kesalahan). Jadi ini merupakan kesalahpahaman,” ujarnya, Senin (25/7/2022) malam.
Sementara itu, awak media yang berada di Polresta Serang Kota berupaya memintai keterangan dari Ruslin. Akan tetapi, ia mengarahkan untuk mewawancarai pria yang dia sebut sebagai Pemimpin Redaksinya yang bernama Fajar.
Menurut Fajar, memang sudah terjadi perjanjian perdamaian antara pihaknya dengan Hana atas peristiwa pencegatan tersebut. Menurutnya, perselisihan yang terjadi telah dimediasi oleh Polresta Serang Kota, dan terjadi kesepakatan perdamaian.
“Jadi ke depan sudah tidak ada lagi tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata. Pure murni ini merupakan kesalahpahaman saja. Kami dari redaksi akan melakukan pembinaan kami terhadap anggota kami wartawan terkait etika,” katanya.
Ia mengklaim bahwa Ruslin memang ditugaskan oleh pihaknya untuk melakukan liputan di Kota Serang. Kebetulan, Ruslin pun disebut baru ditugaskan sebagai wartawan.
“Memang Provinsi Banten pada umumnya. Tapi memang kalau ada liputan di Kota Serang, ada biasanya kami tugaskan kepada anggota kami. Belum lama. Makanya nanti ke depannya wartawan baru, pembinaannya akan kami lakukan,” ucapnya.
Ia juga mengklaim bahwa Ruslin telah dinyatakan kompeten oleh lembaga penguji kompetensi wartawan, dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, ia juga mengklaim bahwa media yang dia pimpin, sudah mendapat legalitas.
“Secara legalitas sudah, cuma memang di lapangan belum lama. Ada di Tangerang, berlokasi di Tangerang. Kantor pusat di Tangerang,” ungkapnya. (Red)