SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebuah odong-odong tertabrak kereta dengan nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP, Yudha Satria, kejadian berawal saat sopir odong-odong JL (27), mendapat penumpang di Kampung Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka sebanyak 20 orang dan berencana membawa penumpang melalui rute tujuan Kampung Cibetik-Desa Silebu-Desa Sukajadi-Desa Sentul dan kembali ke Kampung Cibetik.

“Kemudian ketika sampai tepatnya di Rel Kereta tanpa palang pintu di Kampung Silebu, tiba-tiba kereta datang dari arah Serang-Rangkasbitung menabrak bagian belakang samping kiri odong-odong dan terseret sehingga penumpang terpental,” katannya.

Yudha menjelaskan, akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan tiga anak dan 6 orang dewasa meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara sedangkan korban luka dilarikan ke Puskesmas Silebu.

“Odong-odong yang penuh penumpang tersebut terpental dan sebagian bodinya hancur, untuk data sementara akibat kecelakaan tersebut sembilan orang dilaporkan tewas dan 10 luka,” ujarnya.

Kapolres Serang menuturkan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

“Satlantas Polres Serang telah mengamankan pengemudi odong-odong JL untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Tim Trafic Accident Analyst (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, Polres Serang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali.

“Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang,” katanya.

Terkahir Kapolres menegaskan, mobil odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya.

“Saya tegaskan bahwa kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini