SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – NS (30), warga Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, ditangkap polisi lantaran telah membunuh istrinya SP (26), pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, tersangka NS yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah membunuh istrinya karena takut dihakimi oleh massa.
“Saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusi 5 tahun sedang bermain di luar rumah. Namun korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan, sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” katanya, usai konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskan Shinto, saat pertengkaran tersebut tersangka lalu mengambil sebilah pisau yang berada di meja dapur kemudian langsung menusukkan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur.
“Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” ujarnya.
Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut lalu tersangka melarikan diri.
“Selang beberapa menit, masuklah anak korban yang berusia 5 tahun dan meminta tolong kepada orang disekitar rumah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban.
“Jadi tersangka ini menaruh curiga kepada korban, karena dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemanapun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur, sehingga antara tersangka dan korban sering cekcok,” kata Shinto.
Dari hasil otopsi terhadap korban diketahui adanya 21 luka pada korban, diantaranya 1 luka memar di pagian muka, 2 luka lecet gores di bagian pundak kiri, 18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yakni 4 di pinggul kiri, 1 dibagian dada kiri tembusan dari belakang dan 13 di punggung.
“Penyebab kematian korban karena tertusuknya benda tajam organ seperti jantung, kantung jantung, paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan dengan dibuktikan adanya gumpalan darah kurang lebih 800 cc pada rongga dada kiri dan kurang lebih 1000 cc pada rongga dada kanan,” jelasnya.
Kemudian dalam kejadian ini, petugas menyita beberapa barang bukti di TKP, yaitu sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 Cm, 1 buah tikar, pakaian milik korban, 1 pasang anting milik korban, 1 gelang milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP.
“Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh petugas diantaranya kakak korban, anak korban, tetangga korban dan supir ambulance,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Red)