CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Polres Cilegon menangkap seorang pemuda berinisial HD (24), pada Minggu (24/7/2022) di Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang seorang residivis berinisial HD yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
“Atas informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap HD yang saat itu berada dipinggir jalan,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Shilton menjelaskan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang hitam yang dipakai tersangka.
“Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama TK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp450.000 per paket dan dari setiap penjualan per paket, tersangka mendapat imbalan berupa uang Rp50.000 sampai dengan Rp100.000,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam dan satu unit Handphone merk OPPO.
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap TK (DPO) yang memasok sabu kepada HD,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red)