SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, melakukan operasi penindakan terhadap kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung bahan kimia berbahaya di Kota Tangerang, selama Januari hingga Juli 2022.
Dari penindakan tersebut, BBPOM di Serang berhasil mengamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,7 miliar.
Dikatakan Plt BBPOM di Serang, Faizal Mustofa Kamil, bahwasannya selama awal tahun 2022, telah melakukan pengawasan pada sarana produksi maupun distribusi. Baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Bahkan, kata dia, aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal, obat tradisional maupun suplemen yang mengandung bahan berbahaya.
“Pengawasan kita laksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi. Mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, improtir dan kosmetik berbahaya. Hasilnnya pun, diperoleh 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp59,4 juta,” katanya, saat ekspose di kantor BBPOM, Jumat (29/7/2022).
Dijelaskan Faizal Mustofa Kamil, Kasus inipun terdapat 3 perkara, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal, di Kota Tangerang.
“Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat ini terjadi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Diakhir wawancara, Faizal Mustofa Kamil mengakui, bahwa modus para pelaku yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).
“Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Adapun pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Red)