Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo.
Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Permasalahan aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang hingga saat ini belum juga usai. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan tidak akan menyerahkan 16 aset dan mengaku telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo mengatakan, informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang adalah tidak benar terkait kesepakatan aset.

“Bahwa ada 16 aset yang tidak akan diserahkan kepada Kota Serang, yang bahasanya sudah disepakati oleh Sekda kabupaten dan kota, itu informasi salah,” katanya, ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, yang terjadi sebenarnya adalah bukan berita acara kesepakatan, namun berita acara rekonsiliasi aset untuk mengetahui berapa jumlah aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang.

“Akhirnya didata, dan disepakati bahwa aset kabupaten yang ada di kota itu ada sekian blok, sekian titik, dan sekian bidang, lalu disepakati (jumlahnya),” ujarnya.

Dalam berita acara tersebut, dia menjelaskan, terdapat aset salah satunya Pendopo yang kemudian meminta tanggapan dari Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

“Untuk tanggapan kami, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kami masih kekurangan bangunan, sehingga kami minta aset tersebut diserahkan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Subagyo, Pemkot Serang menyusun laporan dan mana saja aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang. Mulai dari titik lokasi, hingga luasan bidang atau lahan, yang kemudian meminta pendapat baik dari pemkot mau pun pemkab.

“Dari situ dibuat terhadap aset yang tidak diserahkan kami buat kesepakatannya agar diserahkan. Kota Serang meminta diserahkan dan itu sudah disepakati, ditandatangani Sekda Provinsi. Jadi itu berita acara rekonsiliasi, bukan kesepakatan aset,” ucapnya.

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi tersebut, dikatakan dia, difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi sebetulnya tanda tangan itu bukan kesepakatan tidak menyerahkan aset, hanya rekonsiliasi terhadap aset, masing-masing memberikan tanggapan,” ujarnya.

Selain itu, Subagyo menjelaskan, sebelumnya Pemkab Serang telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penafsiran terkait kalimat ‘sebagian’ untuk kewajiban penyerahan aset.

“Ada di UU nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang. Jawabannya, adalah keputusan Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan barang dan hutang piutang diatur dalam ketentuan pasal 1 barang milik daerah atau yang dikuasi dan dimanfaatkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang lokasinya berada pada daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru terbentuk. Itu sudah jelas dibahas, tapi sampai sekarang pemkab masih menafsirkan kalimat ‘sebagian’ itu, padahal kan jelas,” jelasnya.

Namun, Pemkab Serang menganggap jika Keputusan Mendagri tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-undang tentang pemerintah daerah sekarang. Maka, Pemkot Serang kembali berkirim surat berkaitan dengan permohonan melakukan advokasi penilaian dan penyelesaian permasalahan aset. Termasuk menanyakan soal Keputusan Mendagri yang dianggap tidak sesuai tersebut dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyerahkan seluruh aset.

“Jadi di dalam pembentukan daerah otonom baru itu ada persyaratan yang harus dilakukan, itu sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007. Salah satunya kepala daerah tersebut harus membuat surat pernyataan bersedia untuk menyerahkan seluruh aset, termasuk ketua DPRD,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, terdapat aturan teknis pada Keputusan Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Aset pada Daerah yang Baru Dibentuk.

“Jadi sudah jelas seluruh aset wajib diserahkan. Tapi tidak dilaksanakan juga oleh pemkab. Kalimat wajib itu juga akan berkosekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Biro Hukum pada Kemendagri, Subagyo menuturkan, terkait advokasi penyelesaian permasalahan aset pada Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Sehingga apabila tidak ada itikad baik dari daerah bersangkutan, maka akan ada sanksi.

“Kami sudah komunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri, nanti Kabupaten Serang akan dikenakan sanksi oleh Kemendagri. Tapi kami tidak tau sanksinya seperti apa, bisa juga pengurangan DAU, mungkin kepala daerah Diklat, itu penyampaiannya. Karena kan wajib, jadi kalau tidak melaksanakan artinya melanggar, dan otomatis akan ada sanksi,” katanya.

Bahkan dalam surat Mendagri terdapat point yang menyebutkan batas waktunya itu lima tahun, dan dilakukan secara bertahap.

“Jadi penyerahan penyelesaian aset dilaksanakan selama lima tahun secara bertahap sesuai dengan UU pembentukan Kota Serang. Jadi sudah jelas aturan dari menteri,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini