TANGERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga kesal, pria berinisial BM (25) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menusuk rekan kerjanya MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang, dengan gunting, pada Rabu (10/8/2022).
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, akibat dari penusukan yang dilakukan tersangka BM, korban MP mengalami luka dibeberapa tubuhnya.
“Akibat dari penusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” ujar Yudha, Jumat (12/8/2022).
Yudha menjelaskan, kejadian berawal saat korban mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.
“Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis, tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” katanya.
Saat peristiwa terjadi beberapa warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melerai pertikaian tersebut.
“Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” jelas Yudha.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Usai mendapat laporan petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ujar Yudha.
Yudha menerangkan, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban. Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi.
“Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” kata Yudha.
Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. (Red)