SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bakal menekan nilai defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Serang tahun 2022 hingga Rp55 miliar. Nantinya, sejumlah program bakal dipangkas oleh Pemkot Serang. Namun, belum pasti program apa saja yang akan dipangkas.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa pihaknya telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2022, bersama dengan pimpinan DPRD Kota Serang.
“Udah disetujui, kemudian akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun APBD Perubahan tahun 2022 ini,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan alur waktu tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2022. Sehingga nantinya, APBD Perubahan tahun 2022 tidak akan kembali telat sebagaimana penyusunan APBD Perubahan tahun 2021.
“Ini baru rancangan ya. Untuk pedoman penyusunan APBD Perubahan 2022. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga perubahan nanti tidak terjadi kendala seperti tahun lalu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, setelah adanya kesepakatan KUA-PPAS Perubahan pihaknya akan membuat surat edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk kemudian melakukan perubahan pada Rapat Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022.
“Karena banyak hal yang perlu kami lakukan. Perubahan APBD ini kan penyesuaian dalam pelaksanaan APBD, baik dari pendapatan, belanja, mau pun defisit. Misalnya, penambahan (anggaran), pengurangan, mau pun pergeseran, dan itu di seluruh OPD,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tahun ini, banyak penyesuaian yang harus dilakukan, bukan hanya pada anggaran pendapatan, tapi juga belanja daerah. Maka, pihaknya perlu menekan defisit yang sebelumnya Rp148 miliar menjadi Rp93 miliar.
“Sehingga ada defisit yang harus kami tekan, sebesar Rp55 miliar,” tuturnya.
Selain itu, APBD atau KUA-PPAS Perubahan itu dilakukan untuk menampung pergeseran yang sebelumnya dilakukan. Seperti adanya Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Sehingga kalau kesannya APBD naik, itu sebenarnya terdapat pergeseran dan pemangkasan anggaran. Karena kan memang banyak yang digeser,” tandasnya. (Red)