LEBAK, BANTENINTENS.CO.ID – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, mendukung langkah Pemprov Banten yang mengalokasikan anggaran dari APBD Banten untuk penanganan jalan lingkungan yang ada di setiap desa.
Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin mengatakan, jumlah desa di Provinsi Banten ada sekitar 1.238 yang mayoritas jalan lingkungannya masih butuh penanganan. Jika hanya berharap dari dana desa, kata Usep, tidak akan mencukupi untuk memperbaiki kerusakan jalan.
“Makanya kami masih berharap bantuan dana dari kabupaten dan provinsi. Saat ini yang kami rasakan, program pembangunan jalan yang digulirkan Pemprov Banten melalui Dinas PRKP, sangat membantu desa, terutama desa-desa yang masih banyak jalan lingkungan yang rusak,” ujar Usep, saat ditemui di Rangkasbitung, Selasa (13/9/2022).
Menanggapi adanya kritikan dari segelintir pihak yang meminta agar Pemprov Banten menghentikan program tersebut, menurut Usep sudah salah kaprah dan tidak memahami kondisi sebenarnya di desa-desa yang ada di Provinsi Banten.
“Ada pihak yang meminta Pemprov menghentikan program tersebut saya pikir ngaco. Sudah jelas kok di desa kami masih banyak jalan yang rusak parah baik jalan lingkungan maupun jalan desanya,” imbuhnya.
Senada dikatakan Sekretaris Apdesi Kabupaten Lebak, Rafik Rahmat Taufik. Menurut Rafik, adanya program penanganan jalan lingkungan yang digulirkan oleh Pemprov Banten sejak beberapa tahun lalu, merupakan solusi terbaik bagi desa-desa di Provinsi Banten.
“Ratusan desa di Kabupaten Lebak banyak yang terbantu dengan adanya program dari PRKP Banten. Program itu solusi terbaik bagi desa-desa yang masih banyak jalan rusak di wilayahnya,” kata Rafik yang juga Kepala Desa Bayah Timur itu.
Makanya kata Rafik, tidak ada alasan apapun Pemprov Banten menghentikan program tersebut, bahkan bila perlu anggarannya ditambah dua kali lipat. Di sisi lain Rafik bersepakat, jika kualitas dan kuantitas harus tetap dijaga dalam pelaksanaannya. Terlebih selama program itu bergulir, tidak sedikit pihak ketiga yang terkena masalah hukum.
“Dinas PRKP harus benar-benar selektif memilih pihak ketiga yang akan melaksanakan program jalan lingkungan. Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh para pihak untuk mengeruk keuntungan, tapi mengesampingkan kualitas. Dinas PRKP pun harus mengoptimalkan peran konsultan pengawas, agar pihak ketiga tidak main-main saat melaksanakan kegiatannya,” tegas Rafik.
Diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Banten Al Muktabar, diminta menghentikan proyek jalan lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Banten oleh segelintir pihak, karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. (Red)