TANGERANG, BANTENINTENS.CO.ID – TS alias Kebo, pria 33 tahun asal Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diringkus jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang pada Sabtu (10/9/2022) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha, bahwa pelaku TS ditangkap oleh anggota Polsek Balaraja saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pos kamling yang berada dekat rumahnya saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha, Rabu (14/9/2022).
Yudha menjelaskan, dari penangkapan itu kemudian petugas menemukan barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Yudha.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone tersangka.
“Dalam riwayat percakapan di handphone tersangka terdapat chat transaksi jual beli sabu,” ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Red)