SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Pansus DPRD Kota Dumai yang dipimpin oleh Walikota Dumai, Paisal, Kamis (22/9/2022).

Kegiatan Kunker tersebut selain bertujuan menjalin silaturahmi dan bertukar informasi antar Pemerintah Kota, kegiatan Kunker tersebut juga dilakukan untuk Studi Komparasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Walikota Dumai, Paisal mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa Perda TJSP di Kota Serang sudah ada, namun belum maksimal. Meskipun demikian, ia mengaku banyak menerima masukan yang bisa menyempurnakan Perda TJSP di Kota Dumai.

“Perdanya belum berjalan maksimal, tapi kami banyak menerima masukan sehingga nanti bisa menyempurnakan dari Perda TJSP yang akan kami revisi kedepannya,” ujarnya.

Melalui Perda tersebut, pihaknya ingin menguatkan bahwa ada persentase dari perusahaan untuk bagi hasil laba perusahaan dalam rangka membangun Kota Dumai. Tak hanya itu, dengan Perda TJSP ini dapat mengikat perusahaan baik swasta maupun negeri, untuk membantu pembangunan Kota Dumai.

“CSR di Dumai belum terkoordinir dengan baik padahal perusahaan sudah banyak yang support. Kami berharap, dengan Perda TJSP ini dapat mengkoordinir CSR perusahaan melalui forum dalam rangka membangun Kota Dumai,” katanya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, bahwa Kota Serang merupakan Kota yang terbilang baru lahir dalam sebuah perkotaan, namun disamping hal tersebut banyak hal yang bisa diambil atau diberikan dalam Kunjungan Kerja tersebut.

“Sebenarnya Kota Serang merupakan Kota yang masih terbilang baru lahir akan tetapi memang ada beberapa hal yang bisa di contoh di Pemkot Serang, selain itu tentunya Pemkot Serang juga ingin menimba ilmu dari Pemkot Dumai, oleh karena itu kita saling tukar informasi dalam Kunker ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa hal yang diberikan oleh Pemerintah Kota serang kepada Pemerintah Kota Dumai dalam Kunker ini antara lain terkait Pelayanan Dasar dan salah satu hal nya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Dari kita sendiri terkait Pelayanan Dasar dan salah satunya tentang PAD, karna PAD Kota Serang ini dari 2018 sampai tahun 2022 ini melonjak signifikan sampai angka 75 persen,” jelasnya.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa di Kota Serang sendiri terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang TJSP sudah masuk dalam proses penghapusan Perda. Ia mengatakan, kunjungan Walikota Dumai didasari atas informasi bahwa Pemkot Serang sudah menindaklanjuti Perda Nomor 5 tahun 2010 terkait TJSP.

“Karena Dumai kemarin melihat bahwa di Kota Serang sudah menentukan antara satu sampai 3 persen dari laba bersih perusahaan untuk diberikan CSR, itu yang menjadi daya tarik ke Kota Serang, tapi sebetulnya itu tidak bisa diimplementasikan,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini