SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dianggap akan menghilangkan nilai historis Kabupaten Serang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengaku tidak akan menyerahkan aset berupa Pendopo Bupati Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Seperti diketahui, baru-baru ini kedua belah pihak baik Pemkot dan Pemkab Serang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan soal penyerahan aset. Hadir kedua pimpinan wilayah yaitu Walikota Serang beserta jajaran dan Bupati Serang beserta jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengungkapkan bahwa aset Kabupaten Serang yang masuk ke wilayah Kota Serang yang belum diserahkan tinggal sekian persen lagi. Akan tetapi, ia menyebut apabila semua aset diserahkan, nilai historis Kabupaten Serang yang telah berdiri selama 495 tahun akan hilang.

“Bila semuanya diserahkan, nilai historis yang dimiliki Kabupaten Serang akan hilang,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Bahrul Ulum mencontohkan, ketika dahulu daerah Banten Lama menjadi bagian Pemkot Serang, maka nilai historis Pemkab hilang. Sehingga apabila Gedung negara dalam hal ini Pendopo Bupati Serang juga diserahkan, maka nilai historis Kabupaten Serang akan hilang dan pihaknya akan terus mempertahankan.

“Bila sekarang gedung negara (kantor Bupati, red) minta diserahkan, lalu dimana nilai-nilai historis Kabupaten Serang yang telah berdiri selama 495 tahun? Aset lainnya banyak yang telah diserahkan, sementara untuk pendopo akan kami pertahankan,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini