SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menggelar rapat evaluasi terkait kerjasama Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penagihan Pajak tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Serang, Selasa (5/10/2022).
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang total tunggakan pajak mencapai Rp42 miliar. Namun saat ini total yang sudah tertagih sebesar Rp1,1 miliar, dan tersisa 1,4 miliar dari 58 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Total sesuai dengan laporan keuangan pemerintah daerah di angka Rp42 miliar, sejak pertama Kota Serang berdiri,” katanya.
Dia menjelaskan, dari 58 SKK yang dikuasakan kepada Kejari Serang, baru tertagih sebesar Rp2,5 miliar dengan rincian yang disebutkan di atas. Sedangkan untuk sisa penagihan piutang yang belum dibayarkan, Bapenda Kota Serang memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 bagi wajib pajak untuk mengangsur.
“Jadi diberikan opsi atau pilihan pada saat pemeriksaan terhadap WP untuk mengangsur (Tunggakan Pajak) hingga 31 Desember 2022,” ujarnya.
Menurut dia, tunggakan pajak yang paling tinggi berasal dari PBB-P2, sebab angka tersebut merupakan akumulatif dari pelimpahan pajak pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2013 hingga 2022. Untuk evaluasi sendiri, dikatakan Hari terdapat beberapa poin, diantaranya peningkatan jumlah wajib pajak dan potensi tertagih mulai dari sedang hingga berat.
“Sehingga ada efek jera kepada Penunggak pajak, yang notabenenya adalah pengusaha,” tuturnya.
Meski begitu, sejauh ini belum ada kasus penunggak pajak yang masuk hingga naik ke ranah Hukum Perdata. Sebab, hal tersebut merupakan litigasi sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Jadi nanti si Penunggak akan dilakukan mediasi dan wawancara. Setelah itu baru berita acara kesepakatan atau tripartit antar WP, Bapenda, dan jaksa pengacara negara, dan masing-masing memegang bukti kesepakatan,” ucapnya.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak di atas Rp100 juta akan dilakukan penagihan dengan memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sehingga, tunggakan pajak dapat tertagih maksimal dan hal itu dibuktikan dengan pencapaian saat ini yang telah mencapai 50 persen.
“Maka kami melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, termasuk evaluasi terhadap pendampingan 12 proyek strategis di Kota Serang. Penagihan itu juga untuk meningkatkan PAD, dan banyak yang menunggak sampai lebih dari lima tahun, makanya kami beri kuasa khusus kepada Kejari untuk penagihan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, Pemkot Serang merasa kesulitan untuk melakukan penagihan terhadap beberapa wajib pajak, khususnya yang menunggak hingga ratusan juta rupiah. Sehingga, Pemkot memberikan surat kuasa khusus untuk menagih penunggak pajak tersebut.
“Memang hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang kejaksaan bidang datun. Kemungkinan yang susah itu pemberian angsuran dan kredit yang nilai tunggakan nya besar. Sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil,” ucapnya. (Red)