SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan penghargaan kepada 4 kategori penyetor pajak di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Serang melalui kegiatan anugerah pajak daerah, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu kategori pembayaran pajak yang meningkat, terbesar, terbaik, dan tepat waktu. Tak hanya itu, ia mengaku ada satu kategori terbaru di penghargaan ini yaitu penagihan piutang, untuk PBB khusus di Kecamatan dengan total penerima hadiah sebanyak 74 instansi.

“Jadi ada 4 kategori yang kami beri penghargaan untuk wajib pajak di luar PBB, di dalam PBB kami juga memberikan apresiasi kepada camat, lurah, plus PBB yang pembayaran tidak pernah menunggak,” ujarnya.

Hari mengatakan, progres realisasi pajak daerah saat ini mencapai Rp142 miliar atau 70,79 persen. Meskipun demikian, menurutnya, masih ada sisa waktu sampai dengan Desember untuk dapat merealisasikan pajak daerah hingga 100 persen.

“Kita berharap dan berdoa bersama, dengan upaya-upaya optimal baik secara intensif dan ekstensif, kita bisa mencapai realisasi pajak daerah 100. Saat ini realisasi paling tinggi capaian di PBB sama BPHTB,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Pertama, pihaknya melakukan updating data, kemudian mengaktifkan program Pepeling atau pembayaran pajak keliling.

“Kami juga membuka pelayanan pajak online. Kemudian sosialisasi edukasi, kami mengupayakan dengan penggunaan aplikasi dan channel-channel pembayarannya, memudahkan masyarakat untuk bayar pajak, sehingga mereka bisa lebih patuh dan membayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh baik perorangan maupun perusahaan, pajak restoran, hotel dan lain sebagainya. Pemkot Serang juga memberikan penghargaan kepada para lurah dan camat yang terbaik yang tertinggi realisasi pajaknya.

“Kami memberikan penghargaan kepada lurah dan camat yang terbaik dan tertinggi PBB-P2 nya, kemudian memberikan punishment kepada lurah dan camat yang terendah, ada beberapa camat dan lurah yang terendah realisasi pajaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Pemkot Serang memberikan punishment atau hukuman bagi Kecamatan yang realisasi pajaknya paling rendah dengan mengalungkan sorban hitam. Hal itu diharapkan menjadi motivasi untuk semua instansi agar terjadi peningkatan dalam merealisasikan pajak dengan segala inovasi yang bisa dilakukan.

“Mudah-mudahan ke depan ini menjadi motivasi buat semuanya, terutama inovasi-inovasi yang diberikan oleh Bapenda tahun depan bisa meningkat (realisasi pajak). Kemudian di tahun 2022 ini masih ada waktu sampai Desember 2022, kami berharap realisasi di akhir 2022 ini sudah diatas 70 persen,” tandasnya.

Pada kegiatan Anugerah Pajak Daerah itu, Kecamatan Walantaka didapuk menjadi Kecamatan terbaik dengan persentase realisasi mencapai 52,6 persen dengan kategori Kecamatan dengan Penagihan terbanyak PBB-P2 Tahun 2022. Sementara Kelurahan terbaik diraih oleh Kelurahan Bendung dengan persentase realisasi mencapai 86,2 persen.

Adapun untuk Kecamatan terendah realisasi pajak diraih oleh Kecamatan Cipocok Jaya dengan persentase realisasi sebesar 38,8 persen. Sebanyak 6 kelurahan dengan persentase terendah diantaranya Kelurahan Teritih, Serang, Banjar Agung, Kilasah, Cilowong dan Pancalaksana. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini