Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara. (Foto: Net)
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, dilansir dari detik.com Jumat (11/11/2022).

Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, juga membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ucapnya.

Nurul menyebut, atas perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.

“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul.

Nurul menyebut penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.

“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini