SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diharuskan menyerahkan seluruh aset milik Pemkab Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang selambat-lambatnya hingga tanggal 31 Desember 2022.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setiap pemerintahan wajib untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagai acuan. Maka, seluruh aset yang saat ini masih menjadi milik Pemkab Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang, karena berada di wilayah Kota Serang, termasuk Pendopo Kabupaten.
“Kami harus mengikuti aturan dan undang-undang, dan dalam aturan seluruh aset yang ada di Kota Serang harus diserahkan ke pemkot. Itu juga arahan dari Mendagri dan KPK,” katanya, usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan barang milik daerah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang di Gedung merah Putih KPK Jakarta, Senin (21/11/2022).
Namun, dikatakan dia, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tidak menghadiri rapat koordinasi tersebut untuk membuat berita acara (BA) pelimpahan aset yang ada di wilayahnya. Sehingga, tindak lanjut dari penyerahan tersebut akan dilanjutkan pada 31 Desember 2022 mendatang, sesuai dengan kesepakatan pembahasan permasalahan barang milik daerah.
“Hari ini, kami menandatangani berita acara. Tapi kepala daerahnya tidak hadir, makanya nanti akan difasilitasi kembali pada 31 desember 2022 untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kesepakatan hasil dari rapat tersebut, dia menjelaskan, terdapat tiga poin penting yang perlu ditindaklanjuti. Poin pertama, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati jika keseluruhan aset yang ada di Kota Serang diserahkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, penyelesaian permasalahan aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang harus diselesaikan paling lambat akhir tahun ini.
“Kemudian, KPK, Mendagri, dan Pemprov Banten akan memonitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Kesepakatan ini juga sudah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk direktur korsup wilayah II KPK,” tuturnya.
Mengenai ketidakhadiran Bupati Serang saat ini, menurut dia, tidak ada permasalahan, namun ke depan mau tidak mau Pemkab Serang harus menghadiri rapat koordinasi dan pembahasan tersebut. Sehingga, permasalahan penyelesaian aset di Kota Serang bisa tuntas tanpa adanya perdebatan setuju ataupun tidak setuju.
“Ya mau tidak mau harus hadir untuk ke depannya. Kalau sekarang sebetulnya puas tidak puas, tapi kan ada proses dan progres, mudah-mudahan secara keseluruhan diserahkan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dengan adanya keputusan dari Mendagri dan KPK, antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang tidak ada lagi perdebatan untuk mempertahankan asetnya.
“Intinya sudah tidak ada debatable lagi, terkait kata sebagian aset. Jadi seluruh aset yang ada di Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang,” ujarnya. (Red)