SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kecamatan Kasemen menjadi salah satu wilayah yang paling disoroti terkait permasalahan persampahan, salah satunya tumpukan sampah yang berada di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama yang berada di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menanggapi hal itu, Camat Kasemen Ahmad Nuri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk melimpahkan kewenangan terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Sehingga, kasus penumpukan sampah seperti di KPW Banten Lama tidak terulang kembali, dan masyarakat pun bisa tertib dalam membuang sampah.
“Ada titik krusial yang harus didiskusikan bersama terkait sampah di kasemen, karena perlu adanya kolaboratif. Kemudian langkah konkret leading sektor terkait pelimpahan kewenangan, misalnya dari LH ke kecamatan, agar lebih efektif, efisien dan fokus dalam penanganan sampah di kasemen,” katanya, Kamis (24/11/2022).
Dia mengaku, selama ini pihaknya sering berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pelimpahan kewenangan tersebut dengan Dinas LH Kota Serang, termasuk Wali Kota Serang Syafrudin. Mengenai sampah yang ada di KPW Banten Lama, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) juga terlibat dalam penanganan sampah, karena menyangkut kepariwisataan.
“Saya sudah sering bahas soal pelimpahan kewenangan itu, supaya kecamatan bisa leluasa dalam bergerak menangani sampah. Soal sampah di KPW itu banyak yang terlibat, Dinas LH, Disparpora, dan Dinkop,” ujarnya.
Menurut dia, penumpukan sampah di KPW Banten Lama sering menjadi bahan diskusi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang. Bahkan terakhir, dalam diskusi sejumlah OPD telah mendapat instruksi untuk pembenahan KPW tersebut.
“Jadi sudah dibahas, siapa berbuat apa. OPD terkait akan langsung melakukan eksekusi. Sampah di KPW sudah menjadi sorotan publik, memang ini sampel bagaimana sulitnya mengelola sampah yang belum ada pelimpahan kewenangan seperti di kasemen,” tuturnya.
Pada dasarnya, dikatakan Nuri, leading sektor persampahan dan pengelolaan serta penanganan berada pada Dinas LH. Namun, secara kewilayahan berada di masing-masing teritorial yang berbeda. Maka, untuk penuntasan permasalahan sampah diperlukan kerja kolaboratif antar leading sektor dan fokus, salah satunya mengajak masyarakat serta media.
“Karena yang punya wilayah lebih tau. Makanya saya minta untuk segera dibuat peraturan daerah terkait pelimpahan kewenangan penanganan sampah, termasuk pengelolaan dan anggaran,” ucapnya.
Apabila pelimpahan kewenangan telah dilakukan di beberapa kecamatan, maka Dinas LH berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing kecamatan yang dilimpahkan kewenangannya.
“Kalau misalnya tidak berjalan dengan baik, pak Kadis (LH) bisa mereview itu, dan saya kira perlu adanya eksperimentasi dalam pelimpahan kewenangan ini juga,” tandasnya. (Red)