SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, telah mengumumkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 bagi delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, salah satunya Kota Serang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin bahwa besaran UMK Kota Serang untuk tahun 2023 mendatang sebesar 6,24 persen.

“Ya, jadi untuk UMK telah disetujui oleh Pemprov, kenaikannya 6,24 persen dari besaran Rp3.850.526 menjadi Rp4.090.799,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Menurut Syafrudin, kenaikan UMK itu dilakukan sesuai kebijakan dari Pemprov Banten.

“Ya kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Kalau Provinsi menaikan maka kita juga harus mengikuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, bahwa serikat pekerja di Kota Serang sebelumnya telah mengusulkan besaran UMK sekitar 6.62 persen.

“Gubernur yang membuat keputusan penetapan. Ya beda dikit lah, semoga dapat diterima oleh para pekerja, karena penetapan UMK sekarang lebih berpihak ke pekerja,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini