SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang berubah status pengelolaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga dituntut untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang serta hasil kerja keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Kota Serang dan instansi terkait lainnya.
“Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Penetapan status ini tidak mudah, karena proses BLUD ini dari tahun ke tahun dan Alhamdulillah sekarang sudah memenuhi syarat BLUD,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Syafrudin menjelaskan, setelah menjadi BLUD, RSUD Kota Serang secara otomatis sudah dapat mengelola keuangan secara terpisah dengan Dinas Kesehatan Kota Serang.
“Kami berharap setelah ditetapkan menjadi BLUD agar pengelolaan keuangan nya dapat dikelola dengan baik, karena sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Syafrudin juga meminta agar supaya setelah RSUD Kota Serang ditetapkan menjadi BLUD dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Serang.
“Pelayanan masyarakat harus ditingkatkan karena selama ini sudah baik sudah bagus, dengan BLUD ini RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang,” ucapnya.
Syafrudin menambahkan bahwa akreditasi paripurna RSUD Kota Serang pun sudah diterima, oleh karena itu RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang.
“Termasuk pasien BPJS jangan dibeda-bedakan karena sama statusnya pasien BPJS juga bayar, umum juga bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanudin mengatakan, bahwa penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD tentunya melalui banyak persiapan yang dilakukan serta proses yang sangat panjang. .
“Pentepatan BLUD ini tidak seperti membalikan telapak tangan, artinya tidak gampang,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan RSUD Kota Serang sebagai rumah sakit yang BLUD merupakan tuntutan Undang-undang yang nantinya rumah sakit ini mempunyai keleluasaan fleksibilitas untuk mengelola klegiatan-kegiatan yang ada di rumah sakit dengan tidak menyalahi aturan yang ada.
“BLUD ini agar memberikan fleksibilitas menjadi rumah Sakit yang pengelolaan keuangannya sehingga dengan leluasa dengan mudah mengelola rumah sakit itu tanpa menyalahi dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)