SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, meminta kepada perusahaan, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, pertokoan atau aktivitas usaha lainnya untuk tidak memaksa karyawannya yang beragama muslim memakai atribut Natal. Hal itu dilakukan sebagai bentuk toleransi dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Serang yang selama ini berjalan kondusif.
Dikatakan Ketua FKUB Kota Serang, Amas Tadjuddin, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan atribut Natal tidak diperkenankan bagi masyarakat yang beragama Islam. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkannya apabila terjadi pemaksaan terkait hal tersebut.
“Kalau ada pihak yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut natal, kami sudah siapkan administrasinya untuk melakukan advokasi, para pendeta pun sudah setuju,” katanya, usai Rakor Kerukunan 2022 dan Sambut Tahun Baru 2023 di kantor MUI Kota Serang, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan hasil pembahasan rencana detail peringatan Natal dan tahun baru, dikatakan dia, terdapat lima point yang disepakati. Diantaranya, merawat kerukunan dan kedamaian, kemudian ada hal yang sensitif terkait imbauan kepada jemaat kristiani agar melaksanakan kegiatan natal di dalam gereja.
“Supaya tidak menimbulkan kecurigaan seperti di beberapa daerah lain. Seperti di Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak yang saat ini ada pemicunya. Jangan sampai di Kota Serang terjadi,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada Walikota Serang untuk memberikan imbauan kepada semua perusahaan hingga pusat perbelanjaan untuk tidak memaksakan karyawan yang beragama muslim memakai atribut natal.
“Poin-poin sensitif ini pun kami sosialisasikan kepada pendeta dan tokoh yang hadir. Mereka bersepakat untuk menjaga kerukunan umat beragama, dan mencegah kerawanan yang berakibat lebih fatal,” tandasnya. (Red)