SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Puluhan warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menggeruduk kantor Walikota Serang yang berada di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (11/1/2023).
Mereka menuntut Pemkot Serang untuk menutup permanen seluruh peternakan yang ada di wilayahnya, baik skala kecil maupun besar. Sebab, selama ini mereka merasa dirugikan dengan keberadaan peternakan tersebut, bahkan menjadi sumber penyakit di lingkungan masyarakat.
Koordinator Aksi, Suratman mengatakan, masyarakat resah karena peternakan ayam tersebut ada sejak 14 tahun lalu dan keberadaannya cukup menganggu. Sehingga, warga meminta agar Pemkot Serang menutup peternakan tersebut.
“Karena lalatnya banyak. Selama 14 tahun ini warga menahan kesabaran, tapi pihak pengelola tidak menghiraukan kami. Kami minta ditutup, harga mati karena kami jenuh,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat olehnya, peternakan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Sebab, awal berdiri peternakan tersebut atas izin dari yayasan tanpa adanya tindak lanjut ke pemerintah dan masyarakat.
“Memang saya kurang paham, tapi setau kami izinnya itu hanya dari yayasan. Izinnya itu memang tidak ada, dan tadi pak walikota sepakat untuk ditutup,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga untuk menutup seluruh peternakan yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka. Melalui surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengirimkan surat penutupan kepada pihak pengelola peternakan.
“Saya sudah perintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan rekomendasi kepada satpol pp sebagai dasar penutupan peternakan ayam di Kecamatan Walantaka. Semuanya ditutup permanen, karena tidak ada izin dan melanggar tata ruang kota,” ucapnya.
Peternakan ayam yang ada di Kecamatan Walantaka, dikatakan dia, tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Serang. Bahkan semua OPD terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin.
“Sama sekali tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota serang. Memang peternakan ini ada yang sudah lama dan baru, keinginan masyarakat ini ditutup dan kami akan tutup secara permanen semuanya,” tandasnya. (Red)