CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Seorang ayah berinisial AS (45), warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, bahwa ayah kandung tersebut mencabuli putrinya Melati (15) sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022.

“Pelaku kami tangkap di rumah nya pada Kamis (12/1/2023). Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Nandar menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi berawal ketika AS tinggal bersama dengan korban hanya berdua dikarenakan pelapor YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.

“Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban,” ujarnya.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” imbuhnya.

Tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Guna mampertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS kini diamankan di Polres Cilegon. Ancaman hukuman nya 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini