SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, melakukan pemusnahan 4.627 botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil razia yang dilakukan selama tahun 2022, pada Senin (16/1/2023).
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, ribuan botol minuman keras atau miras tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang pada tahun 2022.
“Semestinya akhir tahun 2022 itu kami musnahkan, tapi baru awal kami musnahkan,” katanya.
Syafrudin mengungkapkan, ribuan botol miras tersebut dirazia dari sejumlah titik di Kota Serang seperti pedagang jamu.
“Ini menjadi program rutin kami, khususnya satpol pp. Karena seharusnya di Kota Serang sudah tidak ada lagi miras,” ujarnya.
Namun, kata dia, dalam peraturan yang boleh menyediakan miras hanya hotel berbintang di atas empat dengan kadar alkohol tertentu.
“Sebenarnya hotel berbintang di atas empat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengatakan, ribuan botol miras hasil operasi senyap dari tempat-tempat yang diduga menyediakan miras.
“Pokoknya di semua titik yang dianggap menjual miras, seperti tukang jamu,”
Pihaknya juga mengaku, rutin melakukan operasi setiap bulannya, khususnya di sejumlah tempat yang terindikasi menjual miras.
“Intinya ini operasi intelijen kami, dan beberapa tempat kami lakukan operasi rutin,” ucapnya.
Menurut dia, maraknya miras di Kota Serang karena terdapat indikasi adanya penyuplai dari luar daerah.
“Ya ada, tapi kami tidak bisa sebutkan itu (distributornya). Itu juga kaitannya ada di organisasi perangkat daerah (OPD),” tandasnya. (Red)