Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi saat audiensi dengan karyawan PT World Innovative Telecommunication di ruang Komisi II DPRD Kota Serang, Senin (16/1/2023).

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga tidak terpenuhi haknya sebagai seorang karyawan, sejumlah karyawan PT World Innovative Telecommunication atau perusahaan yang bergerak di bidang marketing mempromosikan produk handphone Oppo ngadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Perwakilan karyawan PT World Innovative Telecommunication, Fahmi Islami, bahwa sebelumnya pada 2022 lalu sebanyak 25 orang pegawai atau pekerja telah diberhentikan oleh perusahaan dengan membuat surat pengunduran diri secara sukarela.

“Jadi mereka itu diminta buat mengundurkan diri sukarela oleh perusahaan,” katanya, usai audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Serang, Senin (16/1/2023).

Menurut informasi yang didapatkan, 25 karyawan tersebut diberikan pesangan sebesar 0,5 persen dari total masa kerja ditambah satu bulan gaji. Kisarannya sekitar Rp15.000.000 ke bawah, padahal seharusnya hak mereka sekitar Rp25.000.000.

“Tapi karena mereka diminta membuat surat pengunduran diri, makanya hanya dapat sekitar Rp13 sampai Rp14 juta. Itu informasi saya dapat dari manager,” ujarnya.

Sedangkan sejak awal Januari 2023, Fahmi beserta tiga orang temannya hingga saat ini statusnya belum jelas. Sebab, secara lisan dirinya dan teman-temannya diminta untuk mengundurkan diri dan diberi pesangon sebesar 0,5 persen dari masa kerja ditambah satu bulan gaji.

“Ya kami menolak, karena tidak sesuai. Makanya sampai sekarang kami masih menggantung statusnya, dan akses kami juga sudah diputus di kantor. Jadi semua yang di PHK itu rata-rata karyawan back office. Awalnya mau ke disnaker, tapi kami ingin konsultasi dulu ke dewan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, awalnya pihak perusahaan mengaku akan mengikuti aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ketika mereka audiensi untuk kedua kalinya pihak perusahaan merubah kembali kesepakatannya.

“Jadi kami merasa dipermainkan. Memang awalnya alasan perusahaan karena mau di merger, maka ada efisiensi. Tapi kenapa harus karyawan yang bikin surat pengunduran diri,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang untuk memanggil pihak perusahaan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tertuang pada Pasal 40 sampai 43. Bahwasanya, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan upah atau uang pesangon sesuai dengan masa kerja.

“Kalau aduan mereka ini kan tidak sesuai (pesangonnya), dan perusahaan malah meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri. Makanya nanti kami minta disnaker buat manggil perusahaan dalam minggu ini,” ucapnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini