SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang, menggelar rapat kerja (Raker) pengurus, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (22/1/2023).
Dalam raker tersebut, ia menyampaikan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) Forum Komunikasi RT-RW yakni terkait tentang kepemilikan kartu tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi RT-RW di Kota Serang.
“Kita sudah ajukan ke pemerintah bagaimana untuk RT RW ini diberikan fasilitas kesejahteraan sosial sebagaimana dengan instruksi Presiden bahwa apabila ada RT RW yang meninggal dunia nanti akan diberikan santunan Rp42 juta, itu sudah kita ajukan,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran karena tidak semua RT-RW yang ada di Kota Serang tidak mampu dalam segi ekonomi sehingga pada saat telah meninggal dapat terbantu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi bisa membantu pada saat acara-acara tahlilan atau apa gitu, jadi bisa memberikan jaminan sosial,” ucapnya.
Menurutnya, untuk anggota Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang sendiri sebagaimana sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) bahwa anggitanya adalah seluruh RT-RW yang ada di kota Serang
“Untuk kepengurusan tingkat Kelurahan, kecamatan dan tingkat kota itu adalah perwakilan dari setiap RT-RW, contoh di Kelurahan hanya 8 orang, Kecamatan 8 orang disesuaikan dengan bidang-bidang yang ada di Kelurahan sesuai dengan kasi-kasinya,” tandasnya. (Red)