SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pengurus Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang mendatangi kantor Kecamatan Curug, Kota Serang, dalam rangka kunjungan perdana silaturahmi sekaligus mengimplementasikan Peraturan Walikota Serang Nomor 39 tahun 2022 Tentang Forum Komunikasi RT-RW tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Serang.
Dikatakan ketua forum komunikasi RT-RW Kota Serang, Arie Budiarto, dirinya bersama pengurus Forum Komunikasi RT-RW tingkat Kota Serang melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Kecamatan Curug.
“Alhamdulillah diterima langsung oleh Camat Curug ibu Eni Sudaryani, Kita melakukan kunjungan silaturahmi ini untuk mengimplementasikan Peraturan Walikota Serang nomor 39 tahun 2022,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan Arie, sebagaimana dalam isi perwal tersebut, pengurus Forum Komunikasi RT-RW tingkat Kota Serang akan membentuk kepengurusan tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan.
“Dimana anggota Forum Komunikasi RT-RW adalah semua ketua RT dan Ketua RW di wilayah Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Menurutnya, RT-RW sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Pemkot Serang, agar dengan hadirnya Forum Komunikasi RT-RW dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan antara ketua RW dan ketua RT dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para ketua RT dan Ketua RW di wilayahnya,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Curug, Eni Sudaryani mengatakan, ia sangat senang menerima kedatangan pengurus Forum Komunikasi RT-RW tingkat Kota Serang dan bisa saling mengenal dengan para pengurusnya.
“Walaupun pada saat pelantikan dan pengukuhan oleh Walikota Serang beberapa bulan yang lalu saya hadir dan bertatap muka langsung,” ujar Eni Sudaryani.
Tentang rencana pembentukan Forum Komunikasi RT-RW tingkat kecamatan dan kelurahan, dirinya menyambut baik dan berharap dengan telah terbentuknya forum komunikasi rt-rw ini nantinya memudahkan kecamatan dan kelurahan dalam berbagai hal program Pemerintah Kota Serang agar cepat tersampaikan ke masyarakat
“Dan jangan sampai kedepannya para ketua RT dan RW belum mengetahui tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Eni Sudaryani mengapresiasi Pengurus Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang yang sudah mengusulkan draft Peraturan Walikota Tentang Pedoman RT-RW di Kota Serang implementasi dari Permendagri no.18 tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan dan Perda Kota Serang nomor 8 tahun 2013 tentang lembaga Kemasyarakatan.
“Kedepannya menjadi PR bagi Forum Komunikasi RT-RW untuk membenahi hal-hal tersebut,” tandasnya. (Red)