SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, untuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, terkait dengan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk pemutusan kontrak atas dasar wanprestasi
“Kalau kami jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi dan ada di perjanjiannya juga bahwa bisa diputus sepihak,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Budi, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.
“Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas wanprestasi ini,” ujarnya.
Budi menjelaskan, setelah pemutusan kerja dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan, seluruh pengelolaan Pasar Induk Rau dialihkan ke Pemkot Serang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi nanti semua pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Kan cukup besar potensinya (PAD, red) bisa sekitar Rp100 sampai Rp200 miliar,” tuturnya.
Budi meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) untuk mengurus serta melangkapi administrasi untuk pemutusan kontrak kerja sama tersebut.
“Itu tugas Disperindagkop untuk memutus kontrak, nanti tinggal dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap,” ucapnya
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang.
“Kami akan mengadakan evaluasi dan kajian karena akan ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tetapi HGB nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Serang yaitu mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar PIR Kota Serang, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.
“Relokasi pedagang sekitar pasar Rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu akan berakhir pada bulan Agustus 2023 ini,” terangnya. (Red)