SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 98 lembaga keagamaan di Kota Serang memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebesar Rp4,4 miliar tahun anggaran 2023.
98 lembaga penerima dana hibah itu diantaranya 9 lembaga keagamaan, 18 Masjid dan musholla, 25 majelis ta’lim dan lembaga pendidikan dan 46 Pondok Pesantren.
Hal itu terungkap, saat Pemkot Serang mengeelar kegiatan pembinaan kelembagaan keagamaan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (01/03/2023).
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, kegiatan pembinaan kelembagaan keagamaan serta penandatanganan NPHD ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada penerima dana hibah daerah agar menyiapkan setiap proses pengajuan dan pencairan dana hibah.
“Proses hibah itu mulai dari proposal sampai masuk sistem, sekarang sitemnya SIPD jadi kalau ngga masuk sistem susuah ngga akan dapat bantuan,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, kegiatan ini perlu disosialisasikan kepada calon penerima dana hibah agar tidak salah langkah dalam mengajukan penerimaan dana hibah.
“Selain beberapa hal harus dipersiapkan, SPJ-nya harus dilengkapi sesuai dengan proposal, apa yang diajukan harus dilengkapi karena harus dipertanggung jawabkan ke pemerintah karena uang pemerintah, dan ini harus disosialisasi agar tidak salah langkah,” katanya
Selain itu, terkait maraknya penipuan berbasis digital, yang mengatasnamakan Walikota, Wakil Walikota hingga Sekda, Pemkot Serang mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tertipu dengan mengirimkan bukti palsu terkait proses pencairan bantuan/hibah.
“Maraknya penipuan-penipuan isu memberikan bantuan yang ternyata bohong, intinya kalo bantuan dari pemerintah itu berdasarkan proses, jadi tidak ada proses bantuan dari pemerintah langsung cair,” jelasnya.
Syafrudin menekankan kepada penerima dana hibah untuk membuat laporan dengan sebenar-benarnya sesuai keadaan yang dibutuhkan, hingga tidak membuat laporan fiktif yang tentunya akan membuat dampak negatif dikemudian hari.
“Penekanan khusus bahwa jangan sampai direkayasa, jangan sampai nanti bermasalah dikemudian hari, jadi apa yang diberikan kepada pemerintah itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan saja,” tegasnya. (Red)