SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang, siap mengawal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ketua FSPP Kota Serang, Enting Abdul Karim mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan mendukung langkah pemerintah kota untuk membongkar THM.
Sebab, selama ini keberadaan tempat hiburan dengan indikasi adanya kemaksiatan tersebut meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalau memang butuh stakeholder dan kiai duduk di belakang, FSPP siap untuk mendukung proses pembongkaran,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Selama ini, dikatakan dia, perbuatan maksiat dilakukan secara sadar oleh oknum dan telah berlangsung sejak dulu, sehingga tidak mungkin akan habis dengan begitu saja.
“Maka penegakkan aturan itu harus simultan dan terus berkelanjutan. Jangan cuma ketika mau Ramadan saja, tapi juga harus terus,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Cilegon melakukan pembersihan terhadap tempat hiburan malam yang berjamur di Kota Baja tersebut, dengan menggunakan alat berat.
“Tapi ketika THM di Kota Cilegon dibongkar, malah pindah ke Kota Serang, sehingga cenderung menjamur di berbagai sudut kota,” ucapnya.
Namun ia juga menekankan kepada Pemkot Serang untuk tidak hanya sekedar melakukan pencabutan izin operasi, dan juga pembongkaran bangunan.
Melainkan juga turut melakukan pengetatan pengawasan terhadap usaha-usaha yang disinyalir melaksanakan perdagangan minuman keras (miras).
“Sekarang ini berbicara THM bukan sebatas yang dipinggir jalan, tapi juga tolong, bagian penanaman modal ini juga melihat banyaknya kafe-kafe sekarang ini lagi menjamur. Kafe-kafe yang ada di wilayah perumahan-perumahan,” ujarnya.
“Kalau masih hanya sekedar bisnis gak jadi masalah, yang kita kudu waspada itu ketika miras sudah beredar di situ. Karena tidak menutup kemungkinan ketika musik besar, kemudian bukan hanya sekedar ngopi tapi adanya miras juga,” sambungnya.
Selain itu, Kiai Enting juga mengingatkan kepada Pemkot Serang, untuk dapat melaksanakan dua Perda yang mengatur perihal tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
“Kita berharap pak Wali dan seluruh jajarannya untuk menjalankan amanat rakyat melalui Perda itu,” tandasnya. (Red)