SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang ayah berinisial JI (42), Warga Ciherang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat malam (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Mancak.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan sang ayah,” katanya, Rabu (8/3/2023).
AKP Nandar mengungkapkan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali.
“Berdasarkan keterangan, JI telah mencabuli anak gadisnya sudah puluhan kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, korban merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pernikahan pelaku dengan IH (37).
“Kronologi kejadian bermula pada 2019 ketika pelaku dan korban tidur di ruang tamu. Ketika itu tiba-tiba JI melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya,” ungkapnya.
AKP Nandar mengatakan pencabulan yang dilakukan JI terhadap anak kandungnya terus berulang hingga Februari 2023.
“Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara terus-menerus sejak 2019 sampai 2023 dengan cara yang sama ketika istri serta anak-anaknya tertidur,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KHUP.
“Pelaku diancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000 sampai Rp Rp 300 juta,” kata dia.
“Kemudian ditambah hukuman, karena pelaku merupakan orang tua dari korban dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” sambungnya. (Red)