SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tentang larangan kalangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan sanksi administrasi terhadap ASN yang kedapatan menggelar buka puasa bersama.

Sebab, saat ini gaya hidup seluruh pegawai pemerintahan sedang menjadi sorotan publik, sehingga Joko Widodo meminta jajaran ASN untuk melaksanakan buka puasa secara sederhana.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.

“Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi,” katanya, Sabtu (25/3/2023).

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya instruksi Presiden.

“Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti,” ujarnya.

Larangan buka puasa tersebut, dikatakan dia, hanya berlaku kepada para ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan. Sedangkan untuk masyarakat, tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kalau masyarakat tidak apa-apa, silahkan saja buka puasa bersama. Tapi kalau pegawai pemerintah mengikuti instruksi presiden,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini