SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/3/2023).
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, berdasarkan amanat pasal 190 dan 191 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkot Serang Alhamdulillah sudah menyampaikan sesuai amanat yang sudah ditentukan bahwa diharuskan 3 bulan setelah anggaran berakhir,” katanya.
Subadri menjelaskan, aporan keuangan tahun anggaran 2022 ini disusun dengan mengakomodir dan mengkonsolidasi informasi dan data dari seluruh laporan yang berada di lingkungan Pemkot Serang yang terdiri dari 32 Perangkat Daerah dan 17 Badan Layanan Umum (BLUD).
“BLUD yang ada di Kota Serang terdiri atas 16 UPTD Puskesmas dan 1 UPTD Labkesda,” ujarnya.
Subadri berharap, dalam pemyerahan ini, Pemerintah Kota Serang terus berupaya untuk terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.
“Harapannya tetap mendapat WTP, namun secara tekhnisnya kita serahkan kepada BPK RI dengan Pimpinan apa yang terjadi nanti, bersyukursih jika kita nanti bisa mendapat predikat WTP lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan apresiasinya kepada Pemkot Serang yang telah berupaya dalam memberikan LKPD kepada BPK RI secara tepat waktu sesuai dengan amanat Peraturan yang sudah ditentukan.
“Kami memberikan apresiasi atas upaya dan jeripayah kepada para Kepala OPD, yang dikomandoi oleh BPKAD dan juga dukungan dari Inspektorat sehingga tersusun laporan LKPD ini dan cukup memadai untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Emmy juga menyampaikan, LKPD yang sudah diserahkan oleh Pemkot Serang dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan pemeriksaan sebelum diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“LKPD yang diterima tadi akan kami lakukan pengecekan secara rinci dan InsyaAllah dua bulan atau 60 hari dari hari ini yang kemudian akan kami serahkan kepada dewan,” tandasnya. (Red)