SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Terkendala Undang-undang (UU) Cipta Kerja tentang Bangunan Gedung, pembongkaran terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang dijadwalkan sepekan sebelum Ramadan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa dilakukan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan, sepekan sebelum Ramadan pihaknya bersama seluruh pihak terkait melaksanakan rapat finalisasi terkait eksekusi atau pembongkaran THM. Namun, karena adanya aturan baru, Pemkot Serang belum bisa melakukan eksekusi yang sebelumnya direncanakan sebelum Ramadan.

“Semua kami undang. Baik dari polisi militer, kodim, korem, kopassus, polresta dan kejaksaan. Jadi rencana eksekusi itu belum bisa dilakukan karena ada aturan baru, tentang bangunan gedung dan penataan ruang,” katanya, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut menyebutkan jika pembongkaran gedung tidak dapat dilakukan apabila bangunan memiliki atau berdiri di atas tanah yang berizin. Berbeda dengan bangunan liar, yang bisa dibongkar berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena tidak memiliki izin.

“Jadi ada perlakuan berbeda mengenai pembongkaran bangunan liar. Ada aturan yang berbeda dari peraturan lama dengan Cipta Kerja sekarang ini. Karena ada beberapa mekanisme yang belum dilakukan oleh Pemkot Serang, makanya kami belum bisa eksekusi,” ujarnya.

Seperti pada saat akan melakukan pembongkaran harus dilakukan verifikasi data dan dokumen terhadap bangunan. Kemudian pencabutan jaringan listrik, telepon dan sebagainya dengan melakukan koordinasi oleh pihak terkait.

“Misalnya PLN, dan mereka tidak bisa mencabut aliran listrik apabila tidak ada pelanggaran, seperti menunggak pembayaran atau tindakan pidana lainnya,” tuturnya.

Maka dari itu, dikatakan dia, Pemkot Serang dan Forkopimda serta sejumlah pihak terkait menyepakati untuk tidak terburu-buru melakukan pembongkaran tempat-tempat hiburan. Sebab, bila mengacu pada UU Cipta Kerja berdasarkan turunannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang saat ini mulai melakukan pendataan terhadap gedung atau bangunan di sana.

“Dinas PU sudah mulai mendata apa yang dilanggar, baru nanti kami berikan teguran dari sisi bangunan. Karena selama ini yang dilakukan adalah teguran dari Satpol PP dan DPMPTSP, dan itu menyangkut kegiatan usahanya. Kami mengambil langkah, tetap melakukan penertiban tapi sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.

Sementara ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama aparat penegak hukum (APH) sudah melaksanakan penertiban terhadap THM di wilayah Kota Serang, khususnya kawasan Serang Timur.

“Penertiban dan penyegelan tetap dilaksanakan. Bahkan, aparat penegak hukum akan melakukan pengawalan, apabila ada pengrusakan segel dan akan dilakukan melalui jalur hukum,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini