SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan penyesuaian tarif angkutan umum atau angkot yang beroperasi di Kota Serang sebesar Rp5.000 untuk dewasa dan pelajar serta mahasiswa sebesar Rp3.500.

Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut juga sebagai bentuk penyesuaian tarif dampak naiknya bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, mulai hari ini ongkos angkutan umum atau angkot dalam kota telah diberlakukan penyesuaian tarif yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Kota Serang.

“Ongkos angkutan dalam kota untuk dewasa Rp5.000, anak-anak sekolah dan mahasiswa Rp3.500. Sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang setelah BBM naik,” katanya, ditemui di Terminal tipe A Pakupatan, Kota Serang, Kamis (30/3/2023).

Syafrudin menegaskan, usai dilakukan penempelan stiker tarif angkutan umum tersebut, agar setiap supir mematuhi sesuai dengan ketetuan yang diberikan.

“Pengawasannya nanti dari Dinas Perhubungan, mengawasi jika ada yang meminta lebih dari yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas,” ujarnya.

“Nanti kita peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali setelah itu mungkin akan kita cabut trayek nya,” sambungnya.

Selain itu, Syafrudin juga berharap kepada seluruh masyarakat agar senantiasa memberikan informasi kepada Diskominfo Kota Serang atau Dishub Kota Serang jika terdapat supir angkot yang menaikan tarif dengan tidak wajar.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi terutama kepada Diskominfo Kota Serang kemudian kepada Dishub untuk memberikan informasi apabila ada salah satu angkot yang tarifnya lebih dari yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini