SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023 terkait pengajuan berkas Calon Orang Tua Asuh (COTA) dianggap tidak sesuai aturan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten.

Kepala Seksi (Kasie) Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Provinsi Banten, Neng Ika Ekawati mengatakan, bahwa pengajuan berkas COTA yang diberikan Dinsos Kota Serang kepada Dinsos Banten tidak sesuai aturan dan tergesa-gesa.

“Sebenernya untuk pengajuan berkas COTA itu sudah tidak sesuai dengan aturan. Kami juga mempertanyakan kepada Dinsos Kota Serang atas dasar apa mengeluarkan SK Asuhan sementara,” katanya, Rabu (10/5/2023) lalu.

Menurut Ika, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 ada dua faktor yang menyebabkan COTA atas nama NN tidak memenuhi syarat.

“Salah satunya adalah usia perkawinan yang belum mencapai 5 tahun, Kemudian NN juga sudah pernah memiliki anak pada pernikahan sebelumnya,” ujarnya.

Ika mengungkapkan, bahwa secara administrasi memang sudah komunikasi, tetapi saat itu berkas belum masuk ke Dinsos Banten. Padahal dari awal, dikatakan Ika, Dinsos Banten sudah menyarankan agar administrasinya ditempuh dulu. Jadi jangan sampe SK sudah dikeluarkan dan COTA merasa sudah berhak.

“Jadi berkas itu masuk setelah SK itu keluar. Nah ini yang menjadi masalah. Karena ketika kita lakukan verifikasi berkas ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat. Jika sebelum SK terbit, berkasnya diberikan ke kita, kan bisa kita lakukan verifikasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kadinsos Kota Serang Toyalis mengatakan, bahwa SK yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari PP Nomor 54 Tahun 2007.

“Dasar kami adalah Permensos Nomor 3 Tahun 2018, Yang juga merupakan penjabaran dari PP Nomor 54 Tahun 2007,” jelas Toyalis, ditemui diruang kerjanya, Senin (15/5/2023)

Dikatakan toyalis, bahwa dirinya tidak serta merta mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas yang tidak sesuai aturan berlaku.

“Kami juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos) perwakilan dari kementerian sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Serta perwakilan dari dinsos kota serang,” ujarnya.

Kemudian, kata Toyalis, tim yang telah terbentuk melakukan asesmen terhadap tiga Calon Orang Tua Asuh (COTA) hingga mengerucut kepada salah satu COTA tersebut.

“Dari hasil yang didapatkan oleh tim, didapatlah ibu NN sebagai COTA paling memenuhi syarat, atas dasar itulah saya mengeluarkan SK,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Toyalis, pihaknya tidak keberatan jika SK yang sudah dikeluarkan oleh Dinsos Kota Serang mendapat penolakan dari Dinsos Provinsi Banten. Namun, Toyalis berharap ada kepastian atas penolakan tersebut.

“Sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas SK itu, kalo memang tidak sesuai dan dianggap ada yang salah, saya mohon kepada Dinsos Banten untuk segera mengeluarkan surat penolakan secara resmi. Kami juga ingin tahu, apa dasar penolakannya itu,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini