CILEGON, BANTENINTES.CO.ID – Sebagai mitra pertumbuhan, Chandra Asri berkomitmen untuk turut andil meningkatkan nilai tambah bagi industri petrokimia nasional dengan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas Perseroan dalam menjalankan usaha.

Chandra Asri dalam hal ini membuktikannya melalui pemenuhan peraturan serta kepatuhan yang dipersyaratkan kepada industri.

Pada Senin, 22 Mei 2023, sebagai hasil kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Chandra Asri dianugerahi penghargaan wajib tera dengan kepatuhan tertinggi dalam pelaksanaan tera pada tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP) di wilayah Kota Cilegon Tahun 2023.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian, dan diterima oleh Permit and License Department Manager Chandra Asri, Budi Susilo Utomo. Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersama dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Metrologi Dunia.

Penghargaan ini mengapresiasi capaian Perseroan yang taat dalam melakukan tera / tera ulang dengan melakukan kalibrasi pada alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapannya (UTTP) tepat pada jangka waktu yang ditentukan.

Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya juga telah melaksanakan pengamatan dan penilaian terhadap kepatuhan para wajib tera yang berada di wilayah kota Cilegon periode tahun 2022 hingga Mei tahun 2023.

Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy Chandra Asri, Edi Rivai, mengatakan penghargaan yang Chandra Asri terima menjadi motivasi sekaligus bukti nyata Perseroan dalam melakukan tertib ukur untuk mewujudkan pasar yang adil bagi mitra Chandra Asri di sektor hilir.

“Chandra Asri juga dalam kesempatan ini turut berterimakasih atas upaya Pemerintah Kota Cilegon yang telah memberikan apresiasi serta berperan aktif mewujudkan pengukuran yang terstandar dan perdagangan yang berdaya saing. Ini menjadi motivasi kami, sekaligus bukti nyata bahwa Chandra Asri sebagai Perseroan telah melakukan tertib ukur untuk mewujudkan pasar yang adil bagi para mitra,” kata Edi.

Kota Cilegon setiap tahun telah melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi secara legal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta menerapkan standar dalam pengukurannya terutama di sektor perdagangan.

Metrologi sendiri merupakan ilmu mengenai ukur mengukur dimana kaidahnya telah diatur dalam perjanjian diplomatik “Convention Du Metre” (Konvensi Meter) di Paris pada tanggal 20 Mei 1875. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini