
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – MY (34), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi dan mengalami kekerasan fisik hingga tidak mendapatkan gaji selama bekerja.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, bahwa korban MY di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji selama berkerja dan tidak mendapatkan makan selama training.
“Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor kedutaan besar Republik Indonesia di Arab Saudi, selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tgl 15 April 2023,” katanya, saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Sofwan menjelaskan, awal mula nasib tragis yang dialami saat MY terhimpit kebutuhan ekonomi. Lantas ia ditawari pekerjaan oleh WR diluar negeri. Bahkan, WR mengiming-imingi MY akan mendapatkan gaji yang cukup besar Rp13 juta per bulan.
“Atas tawaran itu, MY pun tergiur dan berangkat ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia ilegal. Korban berangkat Maret 2022 jadi sekitar setahun bekerja di sana,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban, Satreskrim Polresta Serkot menindaklanjuti pelaporan itu dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR (53) di rumahnya yang beralamat di Panjunan Indah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“WR berperan merekrut dan mengantarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama MY ke bandara, sedangkan tersangka RP (DPO) berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat. Tersangka melakukan perekrutan PMI ke Arab Saudi secara ilegal dan motif pelaku jelas Untuk Mendapatkan Keuntungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk arang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bundle Paspor atas nama MY korban/pelapor, 1 lembar surat Deportasi, 1 tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, 1 lembar KTP atas nama ST HM dan Kartu Keluarga (PMI yang sudah diberangkatkan dan 1 buah HP milik Tersangka
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya. (Red)