SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, melakukan penyegelan terhadap 50 reklame yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Serang. Hal itu dilakukan, lantaran puluhan reklame tersebut belum membayar pajak reklame.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, penyegelan tersebut merupakan upaya yang dilakukan Bapenda Kota Serang sebagai bentuk langkah lanjutan setelah pemberian surat teguran kepada wajib pajak (WP).
“Surat teguran kesatu, kedua dan ketiga sudah kami layangkan kepada wajib pajak, namun belum ada jawaban atau konfirmasi, sehingga kami melakukan penyegelan itu,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Hari mengungkapkan, 50 reklame yang menunggak pajak tersebut merupakan dari beberapa merk perusahaan seperti perusahaan perdagangan ritel raksasa Alfamart, lembaga kursus Enter dan produk-produk dari PT Mayora Indah Tbk seperti Le Minerale dan Teh Pucuk.
“Setelah kita segel, ada beberapa yang konfirmasi dan langsung menyelesaikan tunggakan pajaknya yakni Alfamart. Kalau Le mineral sedang proses penyelesaian untuk piutang tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Dijelaskan Hari, pajak yang dihasilkan dari 50 reklame yang disegel tersebut dengan estimasi dikisaran Rp800 juta. Namun dikatakan dia, setelah penyegelan tersebut, Alfamart telah membayarkan tunggakan pajaknya sebesar Rp400 juta.
“Jadi tinggal 400 juta lagi nanti kita terus follow up beberapa titik yang tadi, yang sudah selesai Alfamart berarti tinggal yang produk-produk dari le mineral sama teh pucuk dan Enter,” ucapnya.
Menurut Hari, alasan perusahaan hingga sampai menunggak pajak karena dalam melakukan pembayaran pajak reklame perusahaan nya tersebut memakai jasa pihak ketigam Sehingga hal itu menjadi dalih perusahaan tidak mengetahui telah menunggak pajak.
“Jadi si perusahaan pakai vendor (pihak ketiga) untuk bayar dan ngurus reklame tersebut, jadi mereka tidak mengetahui kalau ternyata si pihak vendor reklame tersebut belum membayarkan pajaknya. Ini yang jadi catatan kita semua,” tandasnya. (Red)