SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sedikitnya ada sembilan sumber wajib pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Sembilan sumber wajib pajak itu adalah pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak sarang walet, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, bahwa dari 9 wajib pajak itu pajak restoran jadi salah satu penyumbang PAD terbesar. Pasalnya, pertumbuhan restoran di Kota Serang jumlahnya selalu bertambah.
“Karena memang kita ini kota jasa dan perdagangan, tentunya dari 9 jenis pajak yang kita kelola itu memang ada pajak-pajak jagoannya atau pajak yang sifatnya memang memberikan kontribusi yang paling besar antara lain PBB, BPHTB, restoran itu juga besar,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Menurut Hari, dari target pajak restoran yang ditetapkan sebesar Rp34 miliar realisasi yang telah tercapai hingga akhir Mei 2023 telah mencapai Rp15 miliar.
“Sampai bulan akhir Mei ini diangka 15 miliar, mudah-mudahan kita berdoa tembuslah ke angka 34 miliar, setengahnya udah hampir tercapai gitu kan ya tinggal terus nanti di ujung kita pres,” ujarnya.
Hari menjelaskan, Bapenda Kota Serang mencatat setidaknya kurang lebih ada 51 restoran di Kota Serang. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat dan lurah agar melaporkan jika diwilayahnya ada pendiriay cafe atau restoran baru.
“Kami kerjasama dengan Camat dan lurah, jadi mereka yang nanti keliling melihat ada cafe atau resto yang baru menginformasikan kepada kami. Nanti tim pajak lah yang turun mendata mereka, kemudian melihat progres omset mereka baru kita proses pendaftaran sebagai wajib pajak,” tandasnya. (Red)