LEBAK, BANTENINTENS.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, menangkap empat bocah asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak berinisial AD (14), MA (15), MI (16) dan HB (13), karena telah menganiaya dan membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar di villa suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur,” katanya, Jumat (16/6/2023).

Andi menuturkan, keempat pelaku AD dan HB saat ini masih duduk dibangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP, tapi sudah putus sekolah, sementara MI tidak bersekolah.

Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada korban secara berulang yaitu dari Selasa (6/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023).

“Para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring kearah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.

Andi menjelaskan, adapun motif dari para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena salah satu pelaku, MA, kesal pernah dilempar batu oleh korban.

“Korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” jelas Andi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Lebak.

“Para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara, 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tutup Andi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini