SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sekitar 50 surat keputusan (SK) Kepegawaian pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, ditahan sementara oleh Pemkot Serang hingga bersedia membuat pernyataan secara resmi untuk berdomisili di Kota Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, terdapat 50 orang PPPK yang merupakan warga luar daerah Kota Serang belum bisa menerima SK Kepegawaian.
“Sesuai arahan pak wali kota, kami tunda dulu tapi tidak lama, sambil menunggu SK, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia pindah ke Kota Serang. Suratnya nanti kami yang siapkan untuk mereka,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, alasan para PPPK tersebut untuk membuat pernyataan dikarenakan tempat mereka bekerja berada di wilayah Kota Serang. Sehingga, apabila tinggal di luar daerah dkhawatirkan akan menghambat pekerjaan, terutama tenaga pengajar atau guru. Maka, mereka diminta untuk kesediaannya tinggal di wilayah tempat mereka ditugaskan.
“Kalau di luar Kota Serang dan mengajar (bekerja) di sini, saya yakin tidak akan meningkat kinerjanya. Yang ada malah merugikan sekolah tersebut. Jadi guru yang berasal dari luar daerah Kota Serang diharapkan pindah. Tidak ada tujuan lain selain meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk memberikan kemudahan akses bagi PPPK yang hendak berpindah domisili ke Kota Serang.
“Sekitar 50 an yang ditahan, dan nanti akan kami bantu sesuai perintah. Bahkan proses pembuatan KTP akan dimudahkan, tidak ada biaya. Nanti, kami koordinasikan dengan Disdukcapil,” katanya.
Hal itu dilakukan bukan semata-mata menyulitkan para tenaga PPPK Kota Serang, melainkan untuk peningkatan kinerja mereka selama menjadi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
“Jadi ini untuk kepentingan organisasi. Bukan ingin menyusahkan orang, khususnya PPPK,” tandasnya.
Seperti diketahui, penyerahan SK tersebut merupakan PPPK Formasi 2022, yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis. Jumlah keseluruhannya sebanyak 942, yang terbagi dari 905 tenaga guru, 26 tenaga kesehatan, dan 11 tenaga teknis. (Red)