SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin, mengancam akan menahan sekitar 50 surat keputusan (SK) Kepegawaian pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang yang berdomisili di luar Kota Serang.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang meminta PPPK yang berdomisili di luar daerah Kota Serang seperti Tangerang, hingga Lampung, agar mereka bersedia pindah domisili ke Kota Serang.
“Karena kalau mereka tinggal di luar Kota Serang tidak akan bagus kinerjanya. Jadi sementara ini saya tahan dulu seminggu (SK PPPK) supaya mereka domisilinya pindah ke Kota Serang,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Dia mengakui, adanya penahanan atau penundaan atau SK Kepegawaian terhadap PPPK memang menyalahi aturan. Namun, hal itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan organisasi, sehingga para pegawai yang telah lolos menjadi tenaga pemerintahan harus mengikuti aturan di daerah.
“Memang menyalahi aturan. Ini kebijakan Walikota, walaupun memang tidak ada aturannya, tapi kan ini untuk memudahkan mereka dan demi kebaikan bersama. Kan tidak mungkin mereka domisilinya di Tangerang, bahkan Lampung bekerja di sini. Mau bagaimana nanti kerjanya,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, PPPK merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki tugas serta tanggung jawab sama seperti aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, wajib bagi mereka untuk menjaga nama baik Pemerintahan Kota Serang, dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Tentunya bisa melaksanakan tugas dengan baik, karena PPPK juga harus bisa menjaga nama baik. Mereka ini sama seperti ASN lainnya, mulai dari jabatan, gaji hingga tunjangan, tidak ada bedanya hanya tidak menerima pensiun,” tandasnya. (Red)