SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) masih melakukan pengkajian dan beberapa tahapan terkait rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan melakukan relokasi sejumlah pedagang di Stadion MY Ciceri. Namun, setelah kajian dan tahapan selesai dilaksanakan oleh TKKSD bersama pihak ketiga.

“Nanti akan kami tempatkan sesuai dengan fasilitas yang mendukung kegiatan olahraga. Misalnya pedagang makanan dan minuman. Kemudian kaos atau jersey dan sebagainya. Karena selama ini tidak tertata dengan baik dan tidak ada pemasukan ke kas daerah,” katanya, Senin (10/7/2023).

Apabila memungkinkan, dikatakan dia, Pemkot Serang akan membuat bangunan untuk memfasilitasi para pedagang tersebut ke tempat yang lebih layak dengan memberlakukan sistem sewa dan retribusi pedagang.

“Mungkin ke depan kami akan berlakukan biaya sewa kepada pedagang agar mereka memberikan kontribusi kepada pemkot dan hak-haknya terlindungi. Sebab selama ini mereka ilegal, makanya kami akan legalkan dengan menerapkan retribusi itu,” ujarnya.

Selain PKL yang berada di dalam Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Subagyo mengatakan, akan menertibkan juga para PKL yang berada di luar kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Yang di luar juga kita tertibkan, biar nanti ditempatkan masuk juga. Nanti kita libatkan tim. Cuma saya belum tahu laporan secara detailnya,” jelasnya.

Namun sejauh ini, dia mengaku, Pemkot Serang belum melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai jumlah pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di kawasan Stadion MY Ciceri.

“Jika semuanya telah selesai terkait pengelolaan pedagang dengan pihak ketiga, Pemkot Serang akan segera mengeksekusi rencana tersebut,” ucapnya.

Menurut Subagyo, Pemkot Serang telah melakukan MoU dengan pihak ketiga dan saat ini masih dalam pengkajian oleh TKKSD terkait besaran sewa yang akan diberlakukan.

“Misalnya disesuaikan dengan ukuran lapak dan sebagainya. Nanti setelah selesai, baru kami bisa laksanakan, segera sebelum masa jabatan pak wali dan pak wakil selesai,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini