SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar segera menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani yang berada di wilayah Kota Serang.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, dalam undang-undang sangat jelas bahwa dalam pembentukan Kota Serang aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan.
Diketahui, pembentukan Kota Serang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
“Dalam undang-undang pembentukan Kota Serang itu jelas pada BAB empat pasal 13. Baik SDM sampai utang-utangnya pun harus diserahkan kepada pemerintah kota serang,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Hasan menjelaskan, bahwa PDAM pun merupakan BUMD Kabupaten Serang dan adanya di Kota Serang. Selain itu, pelanggannya pun banyak yang merupakan warga Kota Serang.
“Yang sebelumnya ramai mengeluhkan airnya macet warga Kota Serang. Makanya, serahkan ke kota serang. Termasuk aset-aset yang masih mereka tahan,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Bahkan dalam undang-undang pembentukan Kota Serang, batas waktu yang diberikan untuk penyerahan aset-aset yang ada di Kota Serang tersebut hanya lima tahun sejak pelantikan Penjabat Kota Serang.
“Makanya kenapa kita buat pansus dan sebagainya, karena itu hak Kota Serang dan bukan untuk gagah-gagahan. Tapi, kita melaksanan undang-undang. Jika mereka bertahan,berarti mereka melanggar undang-undang,” tandasnya. (Red)