SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ratusan perwakilan tenaga honorer Kota Serang tidak mau ketinggalan untuk ikut serta berunjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut kejelasan nasib mereka, pada hari ini Senin (7/8/2023).

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan tenaga honorer tersebut sudah mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB dan berkumpul di Perumahan KSB, Penancangan, Kota Serang.

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, ratusan tenaga honorer asal Kota Serang berangkat ke Jakarta menggunakan 16 bus dan akan langsung menuju gedung DPR RI.

“Ini bentuk keseriusan kita sebagai tenaga non ASN terhadap nasib kami ke depan. Terlebih dengan adanya rencana pemerintah menghapus tenaga honorer,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa tuntutan yang dibawa oleh para tenaga honorer, yakni pihaknya menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pihaknya juga mendesak untuk merevisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Makanya hari ini kami akan menuntut pemerintah pusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan rancangan undang-undang perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” katanya.

Kemudian, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah agar segera mengeluarkan PP terkait mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

“Kemudian menuntut kepada pemerintah mengeluarkan PP terkait mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Itu  tiga tuntutan utama kita hari ini unjuk rasa ke Jakarta,” tuturnya.

Pihaknya memastikan, bahwa aksi unjuk rasa kali ini tidak akan terjadi kericuhan atau anarkis, dan tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

“Kami akan tertib. Jumlah massa diperkirakan sekitar 7.000, sedangkan jumlah tenaga non asn mencapai 35.000. Asumsinya tidak sampai seperempat yang ikut aksi massa ke jakarta,” ucapnya.

Sebab, kata dia, aksi unjuk rasa merupakan kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tandansya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini