SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Perpanjangan kerja sama hak guna bangunan (HGB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara diam-diam kepada para pedagang di Pasar Induk Rau (PIR), membuat geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi merasa tersinggung dan menyesalkan atas sikap Pemerintah Kota Serang yang melakukan perpanjangan tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu. 

“Padahal, sudah jelas badan pemeriksa keuangan (BPK) merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena selama ini pasar rau selalu menjadi catatan dan temuan, bahkan banyak wanprestasinya,” katanya, usai audiensi bersama HIMPAS, di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/9/2023).

Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Serang yang enggan dan cenderung merasa takut untuk memutuskan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada. Padahal, dalam perjanjian disebutkan apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara sepihak. Sedangkan, selama ini setiap tahunnya PT Pesona Banten Persada selalu menjadi sorotan oleh BPK terkait wanprestasi yang dilakukan.

“Seharusnya, ketika BPK memberikan rekomendasi dan ditemukan adanya wanprestasi, pemkot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa pemkot malah takut, apa penyebab keraguan dan ketakutan itu, saya tidak paham dengan pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai, Pemkot Serang bertindak semena-mena atas perpanjangan kerja sama HGB dengan PT Pesona Banten Persada. Apalagi, tanpa adanya koordinasi dengan DPRD dan melalui tahapan evaluasi yang telah direkomendasikan oleh BPK Provinsi Banten. Padahal, pembahasan tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda).

“Saya mempertanyakan, kenapa perpanjangan kerja sama ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan kami. Sebelumnya itu kan sudah ada pembahasan bersama forkopimda, makanya nanti kami akan undang wali kota, pihak ketiga PT Pesona dan para pedagang, supaya mereka menjelaskan alasan perpanjangan ini,” tuturnya.

Dalam rapat pembahasan bersama Forkopimda beberapa waktu lalu, dikatakan dia, DPRD Kota Serang telah meminta Pemkot Serang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebab, sejak 2014 hingga saat ini pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) selalu menjadi temuan, dan berkali-kali melakukan wanprestasi. 

“Kami, di dewan sudah meminta pemkot supaya melakukan evaluasi. Pasar rau ini selalu menjadi temuan dari tahun 2014 sampai sekarang, karena banyak ditemukan wanprestasi oleh BPK,” ucapnya.

Kemudian, di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pun sudah jelas, apabila pihak ketiga yang dalam hal ini PT Pesona Banten Persada melakukan wanprestasi, Pemkot Serang bisa memutuskan secara sepihak. 

“Jadi, ketika HGB habis, itu bisa menjadi momen pemkot untuk melakukan adendum MoU dan evaluasi. Karena selama ini DinkopUKMPerindag tidak dimasukkan dalam kewenangan pengelolaan, dan isi dari perjanjian itu banyak kelemahan, terutama PAD,” ujarnya.

Perpanjangan kerja sama tersebut, menurut Budi, dapat merugikan para pedagang, pengunjung atau pembeli. Sebab, isi dalam perjanjian tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang harus dipenuhi oleh PT Pesona Banten Persada yang menjadi pihak pengelola pasar. 

“Tapi kenapa tiba-tiba keluar surat dari BPN untuk melakukan perpanjangan dengan PT Pesona. Saya dan DPRD sangat kecewa dan menyesalkan yang dilakukan pemkot serang tanpa ada evaluasi yang disarankan BPK Provinsi Banten,” katanya.

DPRD Kota Serang, kata dia, dalam waktu dekat ini akan mengundang Pemkot Serang untuk meminta kejelasan dan membahas kembali soal perpanjangan kerja sama HGB dengan PT Pesona Banten Persada, karena dianggap dilakukan secara sepihak dan semena-mena tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. 

“Kuncinya adalah ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan, khususnya kepala daerah. Kalau lemah seperti ini, jadi percuma yang selama ini kami lakukan untuk pasar rau,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini