SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, tolak melanjutkan kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Budi mengatakan, kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang banyak menimbulkan masalah dan protes dari warga Kota Serang.

“Gak ada, gak boleh (diperpanjang) sama saya, urus rumahnya aja gak pernah bener. Kerjasamanya habis 2023 tahun ini,” kata Budi Rustandi, Minggu (10/9/2023).

Budi mengungkapkan, protes dari masyarakat tersebut terjadi akibat bau busuk dari sampah yang dikirim Tangsel dan hal itu membuat banyak warga yang merasa tidak nyaman.

“Warga banyak yang protes karena bau nya, belum lagi sampah yang berjatuhan dari mobil truk pengangkut sampah ke jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengaku tidak mengetahui kerjasama tersebut akan dilanjutkan atau tidak, dirinya mengaku akan mengikuti keputusan DPRD Kota Serang.

Farach Richi menuturkan, pihaknya hanya akan mengkaji dan memberikan pandangan terkait kerjasama pembuangan sampah tersebut menguntungkan atau hanya merugikan Kota Serang.

“Itu keputusannya tidak hanya sepihak di LH, keputusannya itu harus dengan persetujuan pimpinan dewan. Nanti tim koordinasi kerjasama daerah menyampaikan ke dewan secara prinsip LH hanya memberikan kajian dan pandangan itu semuanya dilakukan oleh BKSD,” kata Farach. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini