SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali merajalela dan meresahkan warga. Untuk itu, Forum RW Perumahan Puri Anggrek ngadu ke Walikota Serang, Syafrudin, pada Kamis (14/9/2023).
Yayat, Ketua RW 05 Lingkungan Melandang, Kelurahan Kalodran, mengatakan sudah ada empat titik THM yang sudah muncul kembali di lingkungannya tersebut.
“Karena mengganggu kenyaman masyarakat sekitar dan kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti agar menutup secara permanen THM tersebut,” katanya.
Lurah Kalodran, Asrori mengungkapkan, bahwa THM yang muncul kembali di wilayahnya tersebuttidak memiliki ijin sama sekali.
“Sudah beroperasi selama satu bulan dan ketika ditegur, pengelola THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakar sekitar,” ujarnya.
Walikota Serang, Syafrudin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada masyarakat Puri Anggrek dan Kalodran atas aspirasinya.
“Karena tanpa adanya aspirasi tersebut pemkot tidak akan mengetahui keadaan yang ada disana,” ucapnya.
Syafrudin menjelaskan, bahwa Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian di lokasi tersebut.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Serang akan mencoba melakukan tindakan persuasif dengan cara menutup atau menyegel terlebih dahulu dan meminta kepada pihak terkait untuk langsung melakukan pembongkaran jika THM tersebut masih melanggar.
“Tidak perlu ragu-ragu, tahapan prosedurnya sudah benar jika harus dibongkar maka dibongkarlah, sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak lanjuti,” tegasnya. (Red)